TUGAS 3. Pengertian Gratifikasi
Pengertian
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Peraturan
yang Mengatur Gratifikasi
1.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999
jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya,
2.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999
jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat
(1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada
KPK
Penjelasan
Aturan Hukum Gratifikasi
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
terkait Gratifikasi
Pasal
12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan
UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30
tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang
menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
dengan cara sebagai berikut :
1. Penerima
gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2. Laporan
disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan
gratifikasi.
3.
Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
4.
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
5.
Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
6.
Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
7.
Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
8.
Nilai gratifikasi yang diterima
9.
Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh Pemberian yang
dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
- Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
Komentar
Posting Komentar